Tentang Najis

Najis adalah suatu benda yang jika terkena pada badan, pakaian dan tempat maka kita harus membersihkannya/mensucikannya, bedanya dengan mutanajis kalau mutanajis adalah sesuatu yang suci kemudian kejatuhan najis seperti air kejatuhan bangkai tikus. Dan bisa dikatakan sesuatu yang najis pasti kotor tapi sesuatu yang kotor itu belum tentu najis dan sesuatu yang najis pasti haram tapi sesuatu yang haram belum tentu najis. oleh karena itu di sini saya akan menjelaskan singkat macam-macam najis, benda-benda najis yang bisa suci dan cara mencuci atau membersihkan najis.Mohon maaf kalau ada penjelasan yang kurang jelas... !! :)
    A.     BENDA-BENDA Atau SESUATU YANG NAJIS

      Sebenarnya banyak sekali benda-benda yang najis namun disini saya sebutkan beberapa yang mungkin sudah awam di masyarakat seperti:
      • Khomer (Perasan anggur yang mengalamin fermentasi)
      • Nabidz (Sejenis minuman keras kalau sekarang misalnya: Topi Miring, Vodka, Jack Daniel dsb)
      • Anjing dan babi serta anak yang dilahirkan dari keduanya misalnya ada kambing jantan kawin dengan anjing dan kemudian melahirkan anak maka anak tersebut di hukumi najis meskipun bentuk fisik dari anak tersebut seperti kambing.
      • Bangkai kecuali Jasad Anak Adam (Manusia), Bangkai Ikan, Bangkai Belalang.
      • Nanah, Muntahan, Kotoran,
      • Madzi (Maaf, Sesuatu yang keluar dari kemaluan ketika dalam keadaan syahwat dan tidak memilik ciri-ciri seperti mani) Apakah anda sudah tau ciri-cirinya mani…???? J
      • Wadi (Maaf, Sesuatu yang keluar dari kemaluan ketika dalam keadaan capek fisik dan keluarnya terasa sedikit sakit)
      • Air yang keluar dari perut ketika tidur (Iler)
      • Mani nya anjing dan babi dan yang dilahirkan dari babi seperti contoh diatas tadi
      • Air Susu dari hewan yang tidak boleh dimakan daginnya seperti Susu Kucing, Susu Macan, Kecuali Anak Adam (Manusia) meskipun daging manusia haram dimakan tapi Air Susunya Boleh di Minum.

        B.     BENDA-BENDA NAJIS YANG BISA SUCI

          Benda-benda najis yang bisa menjadi suci itu ada 3:
          1. Khomer/arak ketika jadi cuka dengan sendirinya bukan karena pengaruh kimia atau lainnya, khomer adalah perasan anggur yang di diamkan sampai waktu tertentu sehingga mengalami fermentasi dan bisa memabukkan, nah jika ini terus di diamkan sampai berminggu-minggu maka akan menjadi cuka kalau sudah jadi cuka maka suci dan boleh di minum (tapi kalau mau, karena rasanya asam sekali)
          2. Kulit bangkai ketika sudah disamak, misalnya kambing yang mati bukan karena disembelih otomatis semuanya najis dan dagingnya pun haram, namun ada yang masih bisa kita manfaatkan yaitu kulit kambing tersebut dengan syarat kulit tersebut di bersihkankan dari darah, gajih atau daging yang menempel pada kulit, harus di cuci dengan sesuatu yang pahit dan pedas (mempunyai kemampuan untuk membersihkan/menarik darah yang menempel pada kulit) seperti kotoran burung dara,, nah baru setelah itu di cuci dengan air bersih dan kulit menjadi suci
          3. Sesuatu yang menjadi hewan sekalipun asalnya najis
          Catatan: yang dimaksud dengan sesuatu yang berubah menjadi hewan adalah sesuatu yang najis yang mengeluarkan hewan, seperti bangkai binatang yang keluar belatungnnya atau kotoran dalam perut yang mengeluarkan cacing. Binatang-binatang ini hukumnnya mutanajis (terkena najis) dan menjadi suci bila di cuci.

            C.     MACAM-MACAM NAJIS

              Najis itu terbagi menjadi 3 macam: Najis Mugholladzoh, Najis Mukhoffafah dan Najis Mutawassithoh

              • Najis Mugholladzoh yaitu najisnya anjing, babi dan anak yang lahir dari salah satu hewan tersebut seperti keterangan diatas tadi.
              • Najis Mukhoffafah yaitu kencingnya anak laki-laki yang tidak makan/minum kecuali susu dan umurnya belum sampai 2 tahun hanya berlaku untuk bayi laki-laki kalau bayi perempuan tidak tergolong najis jenis ini.
              • Najis Muthawassithoh yaitu seluruh najis yang selain diatas misalnya: kencingnya bayi perempuan, darah, nanah, kotoran dari hewan atau manusia dan sejenisnya.

                D.     CARA MEMBERSIHKAN/MENSUCIKAN NAJIS

                  • Najis Mugholladzoh itu bisa suci dengan tujuh kali basuhan sesudah menghilangkan keadaan najis (misalnya Ludah anjingnnya) yang salah satunya dari tujuh basuhan tersebut harus dicampur dengan debu yang suci
                  Catatan: bila dalam mencuci barang yang terkena najis mugholladzho mislanya piring, caranya memakai air yang bercampur dengan debu atau tanah, maka cukup di celupkan dan di gerak-gerakkan tujuh kali dengan catatan airnya termasuk air yang banyak (misalnya di sungai)
                  • Najis mukhofaffah itu bisa suci dengan mengguyurkan/mencipratkan air pada najisnya secara merata hingga hilang najisnya. Misalnya kencinganya bayi laki-laki yang belum makan kecuali susu dan belum umur 2 tahun maka mensucikannya tinggal mengguyurkan atau mencipratkan air pada tempat yang terkena kencing tersebut.
                  • Najis muthawassithoh itu dibagi menjadi 2 bagian:
                  1. Najis ‘Ainiyah:  yaitu najis yang ada atau tampak warna, bau dan rasanya seperti kotoran
                  2. Najis Hukmiyyah: yaitu najis yang tidak ada / tampak warnanya, bau dan rasanya misalnya sarung terkena nanah karena sudah kering akhirnya tidak ada/tidak nampak warna, baunya
                  Cara menghilangkan najis ini adalah dengan menghilangkan benda najisnya dulu kemudian di siram dengan air sekiranya warna, bau dari najis tersebut hilang

                  Demikianlah note singkat dari saya penjelasan sedikit tentang Najis, semoga bermanfaat untuk anda semua khususnya saya sendiri,,, jika ada pertanyaan atau keterangan yang kurang jelas silangkan layangkan komentar atau kirim pertanyaan ke kholidil.amin@hotmail.com atau SMS ke 085749645968. Akhir Kata Terima Kasih, dan di tunggu note-note tentang permasalahan agama lainnya.

                  Tidak ada komentar:

                  Diberdayakan oleh Blogger.