Mahrom dan Permasalahannya

MAHROM adalah sekumpulan perempuan yang haram dantidak sah untuk dinikahi selama-lamanya karena pemuliaan pada diri mereka.  
Kaitan hukum-hukum Islam pada hubungan mahrom adalah: 
1. Diperbolehkan untuk bertatap muka atau berduaan.
2. Bolehnya untuk bersentuhan seperti bersalaman dengan ketentuan tanpa rasa syahwat. Adapun jika dengan syahwat, maka diharamkan walaupun dengan sesama mahrom.
3. Tidak membatalkan wudhu’ jika bersentuhan kulitdengan mereka.
Dalil para wanita yang mahrom adalah firman AllahTa’ala :
“Diharamkan atas kamu (mengawini)ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan darisaudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalampemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belumcampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamumengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecualiyang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagiMaha Penyayang.” (QS. An-Nisa’ : 23)

Jumlah perempuan-perempuan yang mahrom secara keseluruhan ada 18, yang terbagi ke dalam 3 sebab sebagai berikut :

1. SEBAB SENASAB, ada 7 perempuan, yaitu :
  • Ibu kandung atau nenek (ibu dari ibu) dan terus ke atasnya.
  • Anak perempuan kandung atau cucu perempuan dan terus ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik sekandung, se-bapak atau se-ibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki (anak perempuan dari saudara laki-laki, baik saudara se-kandung, se-bapak atau se-ibu)
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan (anak perempuan dari saudara perempuan, baik saudara se-kandung, se-bapak atau se-ibu).
  • Bibi dari Ayah kandung (saudara perempuan ayah kandung, baik saudara perempuan se-kandung, se-bapak atau se-ibu)
  • Bibi dari Ibu kandung (saudara perempuan ibu kandung, baik saudara perempuan se-kandung, se-bapak atau se-ibu)

2. SEBAB SEPERSUSUAN (Rodho’), ada 7perempuan sebagaimana perempuan-perempuan sebab senasab di atas, yaitu :
  • Ibu susu yaitu perempuan yang telah menyusuinya atau menyusui orang yang melahirkannya (orang tuanya), hingga ke atas (ibu dari ibu susu dan keatasnya).
  • Anak perempuan susu yaitu : anak perempuan yang telah disusui oleh istrinya, atauanak perempuan dari orang yang telah disusui istrinya hingga ke bawah.
  • Saudara perempuan sepersusuan.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (anak perempuan dari saudaralaki-laki sepersusuan).
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan).
  • Bibi dari ayah susu (saudara perempuan ayah susunya).
  • Bibi dari ibu susu (saudara perempuan dari ibu susunya).


3. SEBAB PERKAWINAN (Mushoharoh), ada 4perempuan yaitu : 
  • Mertua perempuan (ibu dari istri baik ibu kandung ataukah ibu susu istri dan terus keatas).
  • Menantu perempuan (istri dari anak laki-lakinya baik anak laki-laki kandung ataukahanak susu. Begitu juga istrinya cucu, baik cucu kandung ataukah sepersusuan).
  • IbuTiri (istri ayah baik ayak kandung atau ayah susunya) walaupun belum pernah dikumpuli (di jima’) oleh ayahnya. Begitu juga istri dari kakek, baik kakekdari ayah ataukah dari ibu, baik sekandung atau sepersusuan.
  • Anak tiri (anak bawaan istri baik anak kandung atau anak susu istri) dengan syarat suami sudah mengumpuli istrinya.


PERMASALAHAN TENTANG MAHROM.
1.  Selain mahrom atau perempuan yang haram untuk dinikahi di atas, terdapat beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi, namun tidak berlaku untuk selamanya melainkan hanya sementara. Pada golongan ini tidak berlaku hukum-hukum di atas,sehingga tetap diharamkan untuk berduaan atau bersentuhan dan bisa membatalkanwudhu’ dengan menyentuhnya.
Mereka yang harom dinikahi sementara adalah perempuan-perempuan yang ada hubungan dengan istri karena senasab atau sepersusuan dimana jika dikira-kirakan salah satunya laki-lakiakan saling haram untuk menikah. Perempuan-perempuan ini ada 3 yaitu :

a. Saudara perempuan istri (ipar perempuan), baik saudara perempuan istri senasab atau sepersusuan.
b. Bibi istri dari ayah istri, baik ayah kandung istri ataukah ayah susu.
c. Bibi istri dari ibu istri, baik ibu kandung istri ataukah ibu susu.

2.Terdapat pula perempuan yang haram untuk dinikahi selama-lamanya namun bukan dikategorikan MAHROM, seperti para istri Rasulullah SAW. Diharamkan bagi setiap umat bahkan para Nabi sekalipun untuk menikahi istri-istri Rasulullah SAW.Hanya saja, mereka tidak dikategorikan mahrom karena keharamannya bukan karena memuliakan mereka, melainkan karena memuliakan Rasulullah SAW.

3.Ibu tiri (istri ayah) langsung menjadi mahrom dengan hanya dinikahi oleh ayah(dengan akad nikah saja) walaupun belum pernah dikumpuli sekalipun atau bahkan sudah dicerai oleh ayahnya sekalipun.

3.Anak tiri (anak bawaan istri) menjadi mahrom dengan ayah tirinya jika sudah mengumpuli (menjima’ ibunya). Adapun jika belum pernah dikumpuli, maka tidakmenjadi mahrom, sehingga jika ayah tirinya bercerai dengan ibunya, boleh untuk menikahi anak perempuan mantan istrinya.

4.Anak perempuan dari mantan istri  yangsudah pernah dikumpuli (dijima’) tetap menjadi mahrom walaupun terlahir setelah mencerainya, seperti ia mencerai istrinya dengan talak ba’in lalu mantan istrimenikah lagi dan melahirkan anak perempuan, maka si anak perempuan ini menjadi mahrom dengan mantan suami ibunya.

5.Pada sebab mahrom karena perkawinan (mushoharoh) bisa menetapkan mahromjika dari perkawinan yang sah. Adapun jika dari pernikahan yang tidak sah,seperti tanpa wali dan saksi atau dari perzinahan, maka tidak menetapkan hukum mahrom. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.