Udhiyah Atau Berqurban


Udlhiyah atau Kurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T.

Dasar disyari’atkan udhiyyah :
  • Surat Al-Kautsar Ayat 2
 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz وَانْحَرْ , adalah menyembelih hewan kurban.
  • Hadits riwayat Anas bin Malik.
     “Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba  (H.R. Bukhori-Muslim).
    
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.


1. HUKUM BERKURBAN
Hukum berkurban ada 3:
  • Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.
  • Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
  • Wajib, yaitu dengan dua sebab :
1. Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
2. Menetukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau  “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”.  Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku”  dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).   


2. HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”  (Qs Al Hajj Ayat 34)

Kalimat “ أنعام “ dalam ayat ini adalah onta,sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.

Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaiman hadits riwayat imam Muslim: 

“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.

Catatan :
  • Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
  •  Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/ sapi untuk satu  orang.

3. KRITERIA HEWAN KURBAN

1. Umur
  • Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).
  • Sapi  : berumur 2 tahun lebih.
  • Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau     berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist.

Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat  kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)


4. NIAT BERKURBAN     
  1. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
  2. Tidak wajib, jika berupa kurban wajib seperti nadzar karena hewan kurban telah lepas dari kepemilikannya.
Lafadz niat kurban sunnah :

نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ الْمَنْدُوْبَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى

“ Aku niat berkurban sunnah dengan hewan ini karena Allah ta’ala “


5. WAKTU PENYEMBELIHAN

 Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari tasyriq (tangal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
Artinya semua hari-hari tasyriq adalah waktu yg diperbolehkan untuk menyembelih kurban.

Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
Artinya Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan  menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya , Maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).


6. PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau kurban yang ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
  1. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuantabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
  2. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
  3. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
CATATAN
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.    
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan pada selain masjid atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena  bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda : 

Artinya Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya ,  maka dianggap tidak berkurban (tidak mendapatkan pahalanya) (H.R. Baihaqi).


7. KESUNNAHAN DALAM UDHIYAH
  1. Membaca basmalah .
  2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah, seperti بسم الله ألله أكبر  .
  3. Membaca shalawat.
  4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, manurut pendapat yang kuat tidak disunnahkan.
  5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan.
  6. Setelah disembelih membaca do’a اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
  7. Sunnah bagi orang yang berkurban tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota  badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
  8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunnah diwakilkan. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
  9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
                                                
8. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Menurut pendapat yang kuat tidak sah berkurban dengan hewan yang hamil .
  • Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.
  • Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dhulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.
  • Menurut imam romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqoh (mendapat pahala keduanya) semenjak tidak dinadzari salah satunya.
  • Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “,  menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.
  • Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.
  • Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak menjadi milik kyai atau tokoh tersebut tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian saja karena pembagian kurban harus sudah disembelih. Sehingga jika berupa kurban wajib seperti nadzar, maka tidak diperbolehkan untuk mengambil dagingnya sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.
  • Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.
  • Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayyit sebelum meninggalnya.
  • Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.
  • Menurut pendapat yang kuat tidak boleh membagikan daging kurban nadzar atau kadar wajib dalam kurban sunnah kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya. Adapun daging yang lebih dari kadar wajib kurban sunnah atau memindah uangnya untuk dibelikan dan disembelih di luar daerah orang yang berkurban, maka diperbolehkan.
  • Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan .
  • Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
  • Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
  • Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim.

1 komentar:

  1. rencanakan kurban anda dengan tabungan kurban inshaAllah akan mempermudah para perkurban untuk mempunyai hewan kurban pada saat akan berkurban di hari raya idul adha.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.